Madina Care Institute melaksanakan webinar kedua setelah Webinar tentang SMGP dilematis antara investasi dan keselamatan. Webinar kedua ini mengusung tema Insiden SMGP: Bagaimana Jaminan Keselamatan Masyarakat ?.
Dengan narasumber yang ahli dalam bidangnya. Kapolres Mandailing Natal yang diwakili oleh Kasatreskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, Rahmat, S.H., M.H dari KontraS Sumut, AS Imran Khaitami Daulay dari Tokoh Masyarakat Mandailing Natal, dan terakhir ada Septian Putra dari WALHI Sumut.
Sebagai pembuka pembicaraan oleh Rahmad Hidayat mewakili Madina Care Institute merangkum dan menyampaikan beberapa titik penting permasalahan PT SMGP yang diresahkan oleh Masyarakat Mandailing Natal khususnya masyarakat Desa Sibanggor
Rahmad Hidayat menegaskan “Hal mendasar dari webinar ini adalah masyarakat Mandaling Natal khususnya Desa Sibanggor yang paling terkena dampak oleh aktivitas SMGP ini. Korban-korban yang berjatuhan semakin bertambah yang disebabkan oleh kebocoran gas H2S. Ini menjadi poin penting kita mengingat Masyarakat Sibanggor adalah sasaran utamanya namun tidak memiliki jaminan keselamatan atas kejadian-kejadian yang sudah terjadi selama ini.”
Polres Madina yang diwakili oleh Kasatreskrim Polres Madina bapak AKP Edi Sukamto memaparkan materi webinar yaitu rentetan kejadian dan kronologis singkat terkait SMGP
“Awal terjadi kebocoran gas H2S dimulai sejak 25 Januari 2021 dengan 5 orang korban meninggal, selanjutnya 7 Maret 2022 dengan 58 korban gas H2S, kemudian berlanjut pada 17 September dengan 8 korban jiwa. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga sudah melakukan cek TKP. Saat itu juga tim dari Polda melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan sampai saat ini masih melakukan penyelidikan” Jelasnya.
Kemudian Kasatreskim melanjutkan “Rangkaian peristiwa ini sudah dikualifikasikan ke pidana dan sudah dilimpahkan ke POLDA SUMUT. Saya garis bawahi perkara ini masih dalam penyelidikan karena masalah ini butuh proses. Karena ini juga harus dimintai dari keterangan SMGP, Lingkungan Hidup dan instansi yang lain”
Pada pemateri webinar kedua oleh KontraS Sumut Rahmat, S.H., M.H dimana menyampaikan “Ada beberapa kejadian yang menimpa masyarakat terkait kebocoran SMGP, saya melihat perusahaan yang sudah berkolaborasi multinasional akan tetapi mereka masih bekerja tidak sesuai dengan standar prinsip-prinsip HAM, padahal ada guidline untuk masalah bisnis dan HAM. Padahal perusahaan multinasional harusnya mengedepankan hal ini.”
Lanjut oleh Rahmat, S.H “Setelah berjatuhan korban dari kebocoran H2S ini artinya perusahaan tidak menegakkan prinsip penegakan bisnis dan HAM. Problemnya adalah tidak adanya tekanan dari pemerintah untuk mereka menegakkan prinsip HAM dan bisnis.Cakupan pengaturan tentang bisnis dan HAM masih sangat terbatas. Disisi lain juga kurangnya efektifitas pengawasan untuk bisnis dan HAM ini.”
Kemudian untuk Pemateri webinar ketiga oleh bapak AS Imran Khaitami Daulay dari tokoh masyarakat Mandailing Natal menyampaikan “Sesuai laporan CNN Indonesia, SMGP ini telah banyak menelan korban baik meninggal dunia dan keracunan oleh gas H2S. Perusahaan sekaliber PT SMGP yang sudah multinasional yang harusnye memegang prinsip bisnis dan HAM seperti yang dikatan saudara Rahmat dari KontraS Sumut, perusahaan ini harusnya tidak latah dalam penanganan keamanan dan jaminan keselamatan masyarakat”.
Bapak Imran menegaskan “Bagi kepolisian ada dasar-dasar yang sangat kuat yang bisa dipakai unutk melakukan Tindakan-tindakan yang lebih konkrit terhadap kemungkinan terkandungnya Tindakan pidana pada kasus SMGP. Yaitu pada pasal 1 angka 4 KUHAP dan pasal 94 ayat (1) UU PPLH. Kemudian pada sisi lain kita juga sangat mengharapkan sikap yang lebih tegas dari Pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi dan bupati.”
“Kalau Bahasa masyarakat umumnya, masa sudah sampai ratusan korban dan meninggal dunia tidak muncul juga tersangka atas kejadian tersebut ? Hati masyarakat akan terobati apabila aparat penegak hukum dengan cepat merespon keinginan masyarakat” Tutupnya
Pada pemateri selanjutnya dalam Webinar Madina Care saudara Putra Septian dari WALHI SUMUT menyampaikan “Dari banyaknya sumber daya yang dihasilkan oleh SMGP dan nilai investasi yang dihasilkan berbanding terbalik dengan fakta dan dampak dari aktivitas yang dilakukan oleh PT SMGP terhadap lingkungan.”
“WALHI sendiri melakukan investigasi pada PT SMGP karena beberapa rentetan kejadian yang membahayakan masyarakat pada tahun ini. Karena memang dari awal kehadirannya sudah ditolak oleh masyarakat Maga. Dalam catatan ada beberapa sector menuai banyak dampak seperti dampak pertanian, lingkungan, budaya, dan deforestasi”. Lanjutnya
“Aktivitas yang dilakukan oleh PT SMGP ini bisa dikategorikan ke dalam tindakan extra ordinary crime artinya kegiatan ini merupakan kasus kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis” tegas Putra.
Selanjutnya “Perusahaan ini dalam catatan kita sudah mendapatkan izin dari kementerian ESDM untuk wilayah kerja seluas 62.1200 Ha yang tersebar di Mandailing Natal. Mereka melakukan aktivitas sekecil itu saja sudah meneyebabkan banyak dampak, apalagi aktivitas yang lebih besar lagi.”
“Harusnya pemerintah Daerah dan Pusat juga harus lebih serius memikirkan dampak dan aspek dalam perlindungan dan menghormati Hak Asasi Manusia di dalamnya” tutup Rahmat.
Setelah pemaparan oleh pemateri Webinar Madina Care Institute juga membuka sesi tanya jawab untuk lebih menghidupkan komunikasi antara peserta dengan pemateri. Peserta begitu antusias ingin bertanya, meskipun hanya dibatasi untuk 5 orang penanya saja dan dilakukan dalam 2 sesi. Diskusi masih terlihat hidup dan banyak diskusi yang menghasilkan pemikiran baru terkait masalah PT SMGP.
Dari semua paparan Narasumber dalam Webinar ini, Madina Care Institute melalui Moderator Gunawan Kahfi Lubis menyimpulkan :
1. Penetapan akan tindak pidana yang dilakukan oleh PT SMGP sudah dilimpahkan ke POLDA Sumut dan dalam tahap penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP
2. Seharusnya perusahaan SMGP yang sudah berkolaborasi menjadi perusahaan multinasional menjunjung tinggi prinsip-prinsip dalam guidline bisnis dan HAM karena dalam operasionalnya hal ini yang harus diperhatikan.
3. Pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menentukan kejelasan hukum atas kejadian yang dilakukan oleh SMGP yang sudah banyak menelan korban. Pihak kepolisian sebagai apparat penegak hukum juga harusnya sudah bisa menindak lebih tegas PT SMGP.
4. Aktivitas yang dilakukan oleh PT SMGP ini bisa dikategorikan ke dalam tindakan extra ordinary crime artinya kegiatan ini merupakan kasus kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis