Silang sangkut masyaratkat singkuang I dengan PT. Rendi Permata Raya dimulai dari sejak tahun 2005. Yang dalam kenyataanya, sekarang ini perjuangan terus dilakukan masyarakat untuk memperoleh hak dengan frasa keadilan bagi masyarakta singkuang I itu sendiri.
Terhitung 13 hari sudah masyarakat Singkuang I bertahan didepan Portal PT Rendi Permata Raya dan menyatakan tak akan bergeser sebelum tuntutan mereka dipemuhi. Perlu di ingat bahwa perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat Singkuang I dengan aksi demokrasi yang menduduki akses jalan PT. Rendi Permata Raya sebagai bentuk pencurahan kekecewaan oleh masyarakat Singkuang I.
Selain itu, bahwa kebebasan berdemontrasi juga telah dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia dengan frasanya di muat dalam Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi: ‘’Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dang mengeluarkan pendapat.’’ Bila mengacu pada maksud tersebut dapat dimaknai bahwa perjuangan oleh masyarakat Singkuang I dengan berdemontrasi sebagai telah dijamin oleh konstitusi bernegara Indonesia.
Apa yang membuat 300an warga Singkuang I ini begitu kekeh mempertahankan diri menduduki akses keluar-masuk PT Rendi Permata Raya bukan hal main-main. Sebab yang diperbuat oleh PT Rendi dengan tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun Plasma ataupun Kebun Kemitraan sebagaimana bunyi Izin Usaha Perkebunan (IUP) nya adalah termasuk perbuatan melawan hukum.
Namun bagi kami ini menjadi tanda tanya besar, kenapa ada perusahaan yang berdiri sejak tahun 2005 masih berjalan sampai hari ini tanpa memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat. Bahkan menurut perjalanannya, saking lamanya perjuangan masyarakat Singkuang I ini sudah ada 6 orang peserta plasma yang meninggal dunia. Selemah itu kah kita dihadapan sebuah korporasi ?.
Kami menyadari betapa pentingnya menciptakan kenyamanan bagi kehadiran investasi di Mandailing Natal. Namun bagi kami Madina Care Institute, investasi sebesar apapun harus angkat kaki dari Kabupaten Mandailing Natal jika tidak memikirkan keselamatan, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Perusahaan sebesar apapun yang hadir ke Mandailing Natal tentu harus menghormati, menghargai dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ada. Kami tentu masih ingat saat masih concern membela kedaulatan masyarakat atas PT Sorik Marapi Geothermal, sedikitpun kami tidak surut untuk menuntut SMGP melakukan perbaikan besar-besaran pada SOP dan Keselamatan Kerjanya.
Madina Care Institute lembaga perkumpulan yang diisi oleh intelektual-intelektual muda asal Kabupaten Mandailing Natal yang saat ini anggotanya tersebar mengisi ruang-ruang berpikir di berbagai kota seluruh Indonesia. Meskipun terkendala jarak, waktu dan biaya tidak menyurutkan niat kami untuk terus menggelar diskusi dan mengupas berbagai persoalan yang ada di Mandailing Natal.
Sebagaimana motto kami “Membangun Gagasan, Merawat Kepedulian”. Kami akan terus berbuat yang paling maksimal dari kami. Madina Care Institute tentu tidak hadir dan berdiri sebagai alat untuk menyerang pemerintahan. Kami mengabdikan diri untuk berfikir dan menjadi mitra kritis pemerintahan dalam mewujudkan kemajuan bagi Kabupaten Mandailing Natal.
Untuk itu kami berupaya selalu menjadi yang terdepan mengulas berbagai permasalahan yang ada di Mandailing Natal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat serta memformulasikan gagasan kami dan berbagai tokoh-tokoh yang peduli Mandailing Natal sebagai sebuah alternatif penyelesaian setiap permasalahan yang ada.
Sebagaimana setiap gelaran aksi-aksi massa di seluruh penjuru negeri, tidak jarang adanya asumsi bahwa aksi massa yang kuat dan bertahan lama ada yang menunggangi atau ada yang mensponsori.
Madina Care Institute sangat menyayangkan pernyataan Bupati Mandailing Natal H.M Ja’far Sukhairi Nasution yang menyatakan jika aksi massa yang dilakukan masyarakat Singkuang I ada yang menunggangi. Tidak kita pungkiri jika asumsi ini muncul akibat banyaknya pihak yang turut serta menyuarakan agar hak masyarakat Singkuang dipenuhi dan banyaknya bantuan logistik yang datang.
Bagi kami itu adalah bentuk rasa solidaritas dan gotong royong yang ditunjukkan baik dari tokoh politik maupun aktivis Mandailing Natal. Maka tidak sepantasnya seorang pemimpin yang merupakan panutan bagi masyarakatnya mengucapkan hal yang tendensius dan terkesan menggunakan perasaan pribadinya. Sebab bagi seorang pemimpin sudah tidak ada lagi ruang untuk perasaan pribadi, melainkan hanya memikirkan perasaan masyarakatnya.
Kemudian, dengan adanya bentuk partisipasi tokoh Madina dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Madina untuk menghimpun dana perjuangan bagi masyarakat Singkuang I yang diberikan dalam bentuk bantuan berupa logistic sembangko dan uang tunai yang disalurkan pada perjuangan masyarakat Singkuang I. Hal ini merupakan wujud kebersamaan anggota DPRD Kabupaten Madina dengan menyadari sebanar-benarnaya keberadaan sebagai wakil dari masyarakat.
Sebagaimana hakikatnya kebersamaan menurut Prof. M. Solly Lubis adalah menjadi cirri khas kehidupan masyarakat manusia, dalam kelompo dan kerja sama apapun namanya. Dengan selanjutnya disebutkan bahwa kebersamaan ini sangat ‘’akrab’’ pengertiannya dengan ‘’paradigma demokrasi’’.
Paradigma yang dimaksud ialah parameter, rujukan yang menjadi dasar bagi sikap berpikir dan bertindak (M. Solly Lubis, 2021)
Makan dengan ini kami Madina Care Instirtute menyatakan :
- Mendukung perjuangan masyarakat Singkuang I untuk memperoleh hak-haknya atas kebun plasma yang harus dipenuhi oleh PT. Rendi Permata Raya.
- Mengutuk sikap PT. Rendi Permata Raya yang tidak merealisasikan plasma masyarakat Singkuang I hingga belasan tahun.
- Menuntut pemerintahan daerah, dengan ini Bupati Madinan dan DPRD Madina untuk terus bersama dalam proses perjuangan plasma masyarakat Singkuang I.
- Meminta Bupati Mandailing Natal menyetujui Rekomendasi Komisi II DPRD Madina yang sudah ditandatangani Ketua DPRD.
- Meminta Bupati Madina untuk mengutamakan hak-hak masyarakat Singkuang I dibandingkan kenyamanan investasi PT Rendi yang jelas sudah tidak taat aturan.
- Meminta Bupati Mandailing Natal menurunkan tim untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan HGU yang diklaim PT Rendi Permata Raya sebagian tidak bisa dimanfaatkan.
- Meminta Bupati Mandailing Natal membuka segala informasi terkait pertemuan yang dilakukan pihak Pemerintah Kabupaten dan Pihak PT RPR.
- Meminta Bupati Mandailing Natal untuk menemui masyarakat Singkuang I yang melakukan aksi di depan PT Rendi Permata Raya.
- Meminta Bupati Mandailing Natal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan yang sudah dikeluarkan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada dan beraktivitas di Mandailing Natal.
Demikian pernyataan ini kami buat sebagaimana mestinya dengan penuh kesadaran atas hasil diskusi dan kajian yang kami laksanakan. Hal ini semata-mata karena kecintaan dan kepedulian kami terhadap Mandailing Natal yang saat ini sedang banyak berbenah.
edited: rhp/