Peristiwa kebocoran gas H2S oleh PT SMGP kembali terjadi dan menyebabkan puluhan masyarakat Sibanggor Julu harus dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini bukan yang pertama, dimana sebelumnya kebocoran gas H2S bahkan sudah memakan korban jiwa.
Singkatnya, penyebab mengapa kebocoran ini masih berlanjut adalah tidak adanya penegakan hukum yang dilakukan oleh stakeholder di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara maupun dari pusat. Masyarakat tidak mendapatkan perlindungan hukum yang berdasar pada perspektif korban, melihat atas kejadian serupa sebelumnya, pertanggungjawaban yang dibebankan kepada korporasi hanya berupa kompensasi atau ganti kerugian, yang mana bukan termasuk penyelesaian pokok permasalahan. Permasalahan utamanya adalah pemerintah tidak berdaya untuk memenuhi perintah UUD 1945 Pasal 28H yang menyebutkan “bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia”. Maka dari itu, pemerintah daerah dan pusat harus jernih membaca situasi ini dan menyelesaikan kasus ini mulai dari akar masalahnya, yaitu ada sengketa pencemaran lingkungan hidup antara korporasi dengan masyarakat terdampak,
bukan masalah kompensasi dana ganti kerugian untuk biaya perobatan di rumah sakit. Lebih dari itu Bupati Mandailing Natal, Gubernur Provinsi Sumatera Utara, hingga Presiden melalui jajarannya harus dapat mengevaluasi izin usaha PT SMGP untuk mencegah kejadian serupa.
Adapun, jika stakeholder di Kabupaten Mandailing Natal, provinsi dan pusat ingin menyelesaikan masalah ini dengan kompensasi, maka bisa dikaji dari sudut pandang pertanggungjawaban korporasi menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pada pasal 88 UU PPLH secara jelas menyebutkan “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab multak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’.
Pertanggungjawaban mutlak atau dikenal dengan sebutan strict liability ini merupakan teori pertanggungjawaban yang dibebankan kepada pelaku yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang akibat pencemaran dan/atau kerusakan itu mengakibatkan kerugian kepada orang lain. Perbedaannya dengan pertanggungjawaban biasa adalah dalam pertanggungjawaban mutlak, penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan dalam perbuatannya, namun yang diperlukan adalah cukup membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (Causa Verbant) antara kegiatan usaha dengan dampak yang ditimbulkan, dalam kejadian ini adanya kebocoran gas H2S di wilayah usaha PT SMGP mengakibatkan masyarakat mengalami berbagai macam penyakit hingga merenggut korban jiwa. Dari hal itu sebenarnya sudah sangat jelas PT SMGP dapat digugat tanpa harus membuktikan apakah kebocoran itu merupakan kesalahan PT SMGP atau pihak lain.
Lalu siapa yang berhak untuk menggugat? Di dalam UU PPLH juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah melalui instansi yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup punya wewenang mengajukan gugatan ganti kerugian dan tindakan tertentu terhadap usaha/kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kewenangan yang diberikan UU PPLH kepada pemerintah daerah ini tentu harus bisa dimaksimalkan Bupati Kabupaten Mandailing Natal untuk dapat memenuhi perintah Pasal 28H UUD 1945, dimana pemerintah bertanggungjawab melindungi hak asasi manusia di Sibanggor Julu untuk tetap mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain pemerintah dan/atau pemerintah daerah, yang berhak mengajukan gugatan ganti kerugian dengan pertanggungjawaban mutlak adalah masyarakat, baik secara sendiri-sendiri, maupun dengan gugatan perwakilan kelompok (Gugatan Class Action). Hal ini perlu disosialisasikan agar masyarakat terdampak mengetahui bahwa negara menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat terdampak kebocoran gas H2S, dan atas kesamaan fakta dan peristiwa itu dapat bersama-sama menuntut pertanggungjawaban mutlak kepada PT SMGP.
Oleh: Immawan Qori Tamimy Daulay, S.H.