Jakarta – Komunitas mahasiswa Mandailing Natal (Madina) yang tergabung dalam Madina Care Institute menilai Pemkab Madina tak mampu menuntaskan persoalan pembangunan kebun plasma oleh PT Rendi Pertama Raya kepada masyarakat Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Penilaian itu muncul karena sampai hari ini belum ada kepastian luasan lahan, titik lahan, dan waktu pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Atas hal itu, Madina Care Institute mengadukan hal tersebut ke Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta.Aduan itu diserahkan oleh Wadih Al Rasyid Nasution dan diterima Tenaga Ahli Deputi II KSP Sahat Lumbanraja, Selasa (28/3).
Wadih menerangkan, pengaduan ini dibuat sesuai dengan pernyataan Kepala KSP Dr. H. Moeldoko bahwa KSP merupakan rumah terakhir pengaduan masyarakat.
“Polemik plasma PT RPR telah berlarut-larut. Sebagai tempat pengaduan terakhir, kami bawa kasus ini ke KSP,” katanya.
Aktivis HMI ini menyebutkan, dengan masuknya aduan ke KSP, Madina Care Institute berharap lahir solusi terbaik.
Wadih Al Rasyid perwakilan Madinacare Institute menyerahkan dokumen kajian kepada Sahat Lumbanraja Tenaga Ahli Deputi II KSP
Menurut pemuda asal Kecamatan Panyabungan Selatan ini, ada perbedaan perlakuan terhadap PT RPR dengan perusahaan lain karena meski telah belasan tahun berdiri tetap beroperasi meski tak kunjung memenuhi kewajiban membangun plasma.
“PT RPR ini seperti lebih istimewa dari perusahaan lain yang ada di Madina, perusahaan milik orang sekelas Tomy Winata pun masih patuh terhadap aturan. Kok, bisa PT RPR ini terus jalan tanpa memenuhi kewajiban,” terangnya dengan penuh tanda tanya.
Sementara itu, terkait rapat atau audiensi yang digelar, Wadih menilai, hal itu dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan.
“Bagaimana mungkin perusahaan membangun plasma dari luar HGU? Ini, kan, permufakatan jahat. Maksud lahan plasma 20% itu, ya, 20% dari luas HGU, bukan mencari lahan baru. Kalau seperti ini, berarti hanya mengakomodasi kemauan perusahaan,” tegasnya
Ada pun poin-poin yang disampaikan dalam aduan ke KSP itu adalah sebagai berikut, Madina Care Institute menilai Pemkab Madina tidak mampu menyelesaikan persoalan plasma untuk masyarakat Singkuang I.
Mereka pun meminta Deputi II KSP selaku leading sektor permasalahan rakyat yang tak mampu diselesaikan Pemda mengambil alih demi meminimalisir konflik dan kerugian yang ditimbulkan.
Kemudian, Madina Care Institute melihat banyak kepentingan orang-orang tertentu dalam pembangunan plasma sehingga persoalan tak kunjung selesai.
Berikutnya, ada upaya permufakatan jahat dengan memaksakan pembangunan kebun plasma di luar HGU. Lalu, perlakuan istimewa terhadap PT RPR dikhawatirkan menjadi embrio konflik di tengah masyarakat.
Terakhir, mereka meminta KSP mendorong Bupati Sukhari menetapkan stanvas terhadap lahan PT RPR sampai kewajiban perusahaan kepada masyarakat terpenuhi.