Madinacare.id – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setujui bersama rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak dan retrebusi daerah.
Persetujuan itu diambil pada rapat paripurna pengambilan persetujuan dan pendatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Ranperda yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua Erwin Nasution, rabu (29/11/2023).
Paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, unsur Forkopimda, Asisten, para staf ahli dan kepala Opd Madina serta di hadiri 28 Anggota DPRD Madina
Dalam pidato Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution yang dibacakan Wabup Atika Azmi Utammi nasution menyampaikan Ranperda Madina tentang pajak dan retrebusi daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkanya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Undang-undang ini mengamanahkan seluruh jenis pajak dan retrebusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retrebusi di Daerah,” katanya.
Baca Juga:Sering Banjir, Lurah Panyabungan III dan II Turun Tangan Atasi Banjir
Dikatakannya Ranperda tentang pajak dan retrebusi daerah bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan retrebusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD).
“Ranperda tentang pajak dan retrebusi yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah otomatis akan di cabut,”jelasnya
Dengan ditetapkannya Ranperda itu, Atika menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Madina.