Paripurna P-APBD – Bupati Mandailing Natal (Madina) H.M Jafar Sukhairi Nasution menyampaikan nota jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Madina terhadap penyampaian nota keuangan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022, pada rapat paripurna di kantor DPRD Madina, Selasa (27/9/2022).
Dalam rapat paripurna P-APBD tersebut, selain bupati juga hadir Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, Sekda Gozali Pulungan bersama beberapa kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina.
Dalam pidato tertulisnya, bupati terlebih dulu menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota dewan melalui perwakilan fraksi masing-masing yang telah berkenan memberikan pandangan umum, baik berupa pertanyaan, saran, masukan, dorongan, motivasi dan apresiasi terhadap upaya dan kinerja yang telah dicapai pemerintah daerah dan rencana kegiatan ke depan.
Kemudian bupati memberikan jawaban mengenai beberapa poin yang dipertanyakan oleh beberapa fraksi DPRD antara lain terkait target pendapatan asli daerah (PAD), tenaga kerja sukarela atau non-ASN pada tahun 2023, mengenai adanya kebijakan pemerintah terhadap pengurangan subsidi BBM dan mengenai terkait PT SMGP.
Bupati mengatakan, pada P-APBD tahun 2022, PAD didasarkan pada analisa dan estimasi yang realistis untuk dapat direalisasikan oleh masing-masing OPD pengelola PAD. Dan dalam rangka upaya peningkatan target dan capaian, pemerintah daerah akan mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah.
Namun, terkait pelaksanaan kajian ilmiah terkait potensi riil dari sektor PAD, Sukhairi memandang perlu dilakukan kajian ulang.
“Karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan juga perkembangan perekonomian di tengah-tengah masyarakat, kami memandang perlu dilakukan kajian ulang terhadap potensi PAD pada tahun-tahun mendatang,” kata Sukhairi.
Terhadap poin tenaga kerja sukarela untuk tahun 2023, Sukhairi mengatakan, bahwa saat ini pemerintah Kabupaten Madina dalam tahapan pemetaan terhadap pengawai non-ASN. Hal itu sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kemudian, terkait poin adanya kebijakan pemerintah terhadap pengurangan subsidi BBM, dalam konteks ini kata bupati, pemerintah daerah telah menganggarkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin, nelayan, UMKM dan transportasi serta bantuan sosial lainnya, yakni sebesar Rp, 5 Milyar 683 juta 471 ribu 930 rupiah.
“Hal ini sejalan dengan amanat PMK nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Lalu, mengenai poin terkait PT SMGP sebagai perusahaan tambang yang melakukan eksploitasi panas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, Sukhairi menerangkan bahwa kewenangan pengawasan teknis produksinya berada di tangan Kementerian ESDM.
“Meskipun demikian, untuk tidak terulangnya kasus kebocoran pipa maupun kebocoran gas, pemerintah daerah merekomendasikan peningkatan quality control yang dilakukan oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Dan upaya penyelesaian terbaik untuk masyarakat Mandailing Natal, khususnya di sekitar wilayah kerja PT SMGP,” tuturnya.
Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut bupati juga memberikan jawaban atas pandangan dari masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Madina, yang secara garis besar mempertanyakan mengenai perencanaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, mengenai kebijakan pelayanan dasar kepada masyarakat, kasus stunting dan hal lainnya.
Rapat paripurna penyampaian nota jawaban Bupati Mandailing Natal atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan P-APBD tahun anggaran 2022 ini dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Madina, Harminsyah Batubara, serta dihadiri puluhan anggota DPRD Kabupaten Madina.