Paripurna DPRD DKI Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengumumkan secara resmi pengusulan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan – Ahmad Riza Patria, Selasa (13/09).
Usai diumumkan melalui rapat paripurna, usulan ini nantinya akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (MENDAGRI) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti. Sebagai informasi, masa jabatan Anies dan Riza akan resmi berakhir pada 16 Oktober 2022. Posisi Gubernur DKI Jakarta nantinya diisi Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama kuranglebih dua tahun.
“Maka, saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Sebelumnya pada Minggu (11/09) atau 35 hari sebelum habis masa jabatannya, Riza menyempatkan diri untuk berpamitan dengan warga Ibu Kota.Dalam kesempatan itu, Riza bercerita bahwa dirinya menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak 2020 menggantikan Sandiaga Salahudin Uno yang mengikuti Pilpres 2019.
“Dulu Pak Anies, sejak tahun 2017 bersama Pak Sandiaga Uno. Kemudian, saya meneruskan 2,5 tahun terakhir. Mohon maaf atas kekurangan selama ini. Insya Allah nanti kita jumpa lagi takdirkan bisa kembali ke sini lagi, walaupun nanti waktunya belum tahu kapan, tapi yang pasti bulan depan saya istirahat. Saya selesai jadi gubernur” ujar Ariza.
Report: MC-01
Editor: Rahmad Hidayat