Ketum PASU: PT SMGP Layak Ditutup – Pipa Gas PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang berlokasi di Desa Sibanggor Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Jumat 16/9/2022 kembali berulah dan menelan korban, Delapan orang warga Desa Sibanggor keracunan termasuk anak kecil dilarikan ke Rumah Sakit akibat diduga keracunan Pipa Gas milik PT SMGP.
Berdasarkan keterangan Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidik pada 17/9/2022 bahwa telah tercium bau busuk, aroma telur ayam busuk yang di duga berasal dari Wallpad Tenggo PT SMGP, sehingga mengakibatkan warga sekitar muntah-muntah dan pingsan dan dilarikan ke RSUD Panyabungan dan RS Permata Madina.
Menyikapi berulahnya kembali Pipa Gas PT SMGP yang menyebabkan warga Sibanggor menjadi keracunan dan dilarikan ke Rumah Sakit (RS), Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Pengamat Hukum Sumut menyatakan bahwa PT SMGP layak ditutup dan di cabut izin operasionalnya.
Hal itu disampaikan Epza bukan tidak beralasan, karena menurutnya PT SMGP telah berulang kali berulah menyebabkan jatuhnya korban, baik korban jiwa maupun korban sakit karena keracunan akibat bocornya pipa gas PT SMGP tersebut.
Ketua Umum PB PASU ini mengatakan, keracunan warga yang diakibatkan kebocoran pipa gas milik PT SMGP bukan baru kali ini saja, tapi sudah berulang, sebab itu tak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, maka warga sekitar akan terus menjadi korban. Artinya keberadaan PT SMGP di Desa Sibanggor sangat mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Dalam catatan kami, setidaknya sudah lebih empat kali terjadi peristiwa naas yang menyebabkan warga keracunan dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sejak tahun 2021 sampai 2022 ini, ujar Epza.
Sejak awal kejadian kita juga sudah menyoroti agar pemerintah dapat memberikan tindakan atau sanksi tegas, agar PT SMGP diawasi, dievaluasi, kapan peelu ditutup dan ducabut izinnya karena dianggap lebih banyak mudorat dari maslahatnya bagi warga masyarakat setempat.
Peristiwa atau kejadian warga keracunan, bukan kali ini saja, dalam catatan kami sekitar bulan Januari 2021 yang lalu, 5 warga meninggal dunia dan puluhan warga dilarikan ke RS. Sekitar bulan Maret 2021 sebanyak 57 warga dilarikan ke RS karena menghirup gas yang disebut Hidrogen Sulfida (H2S). Sekitar bulan April 2022 peristiwa serupa terjadi lagi, 21 warga dilarikan ke RS dan ini pada 16/9/2022 terjadi lagi, 8 warga keracunan termasuk anak kecil dilarikan ke RS.
Nah, karena seringnya PT SMGP berulah, maka hemat kami layak ditutup untuk menghindari jatuhnya korban. Kalau terus beroperasi, sementara pengawasan lemah, bisa gawat Desa Sibanggor, faktanya mudorat atau dampak buruk yang banyak, manfaatnya malah tak dirasakan masyarakat.
Dalam konteks menjaga kesehatan dan keselamatan warga, justru PT SMGP telah gagal. Berdasarkan ketentuan hukum pidana, PT SMGP juga telah melakukan kelalaian atau kekurang hati-hatian.
Kelalaian tersebut dapat dikenai sanksi pidana sepertibyabg diatur dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 112 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kita sebenarnya sedih melihat berulangnya terjadi korban keracunan, seoalh pemda setempat tidak punya kemampuan untuk menyelesaikan permasalah ini.
Sejatinya, selain memberikan izin, pemda mestinya memperkuat pengawasan, sehingga bila terjadi peristiwa yang merugikan keselamatan masyarakat, perusahaan dapat diberikan sanksi tegas. Lebih jauh, bila sampai mengakibatkan korban jiwa, maka ada potensi dugaan pelanggaran HAM menyangkut lingkungan hidup, yaitu menyangkut hak atas rasa aman dan hak untuk hidup, tandas Epza.
Report: MC-01
Editor: Rahmad Hidayat