Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang diadakan secara serentak di seluruh Indonesia akan berlangsung pada 27 November tahun ini, merujuk pada keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Ditengah-tengah proses persiapan pesta demokrasi daerah 5 tahunan ini telah muncul konten-konten manipulatif dan informasi palsu atau hoaks di media sosial atau medsos seperti Facebook yang disebarkan oleh sejumlah akun palsu.
Akun palsu, merujuk pada penjelasan Silvia Estefina Subitmele dalam artikel “Akun Fake adalah Profil Palsu di Media Sosial, Bertujuan Memanipulasi Opini Publik” adalah “akun yang dibuat dengan tujuan untuk menyebarkan informasi palsu, menipu orang, atau melakukan kegiatan tidak sah lainnya.”
Akun-akun palsu di media sosial, yang kerap digunakan untuk tujuan politik dan komersial, tampak dalam pemakaian identitas palsu atau identitas yang bukan sebenarnya, menyebarkan informasi dari sumber yang tidak jelas, serta cenderung memengaruhi atau bahkan “memutarbalikkan opini publik.”
Pengalaman Pilkada sebelumnya yang dimenangkan pasangan Sukhairi-Atika Fenomena akun palsu/anonim di Kabupaten Mandailing Natal bukanlah hal baru, Pilkada 2020 lalu pun diwarnai hal serupa yakni maraknya akun – akun palsu dengan berbagai nama dan tujuan. Beberapa akun palsu menguasai jagat maya dan berhasil membangun opini masyarakat.
Menjelang PILKADA 27 November 2024 di Mandailing Natal telah banyak akun-akun anonim yang berselancar di Sosial Media Facebook dan Tiktok dan terlihat mulai membangun opini publik dengan kecenderungan terhadap salah satu calon tertentu.