Madinacare.id – Madina Care akan melakukan penyelidikan terkait lolosnya administrasi salah seorang peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 formasi kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Demikian dikatakan Founder Madina Care, Wadih Al-Rasyid Nasution kepada wartawan, Minggu (24/12/2023) via WhatsApp.
Wadih menegaskan, dengan lolosnya prosesi administrasi saat pemeriksaan berkas terhadap KP salah seorang bidan yang bertugas di Kecamatan Hutabargot dan Kini telah diumumkan lulus PPPK, menjadi tanda tanya besar karena Surat Tanda Registrasi (STR) oknum bidan tersebut diduga kuat telah mati tanggal 01 Mei 2023 saat melakukan pendaftaran.
“Kok bisa lolos ?.”ujarnya penuh tanya
Hal ini lanjutnya, menjadi atensi kita untuk melakukan investigasi. Apakah oknum KP yang diduga melakukan pemalsuan data sendiri atau ada oknum lain yang membantu sehingga bisa lolos dalam proses administrasi.
Tak hanya itu saja, aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini juga menyampaikan akan menyurati Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat terkait temuan dan laporan para peserta PPPK yang merasa dizalimi di kabupaten Madina.
“Pada intinya kita akan terus melakukan penggalian serta pengumpulan data agar nanti bisa dijadikan referensi untuk dijadikan sebuah laporan.”tandasnya mengakhiri.
Sementara, terkait isu adanya pengurangan dan penambahan nilai seleksi Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di tegaskan kepala hasil keputusan dari Menpan RB dan tidak ada dilakukan peribahan di tingkat Kabupaten.
Hal ini di sampaikan Kepala BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina Abdul Hamid kepada wartawan, Sabtu (23/12/2023).
Dimana keputusan Menpan-RB nomor 649 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPO guru pada instansi daerah tahun 2023 pada pasal 18, 19, dan 20 serta keputusan Mendikbudristek nomor 298/m tahun 2023 pada salinan B nomotr 4.
Dalam aturan tersebut di jelaskan, apabila daerah melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), maka bobot nilai CAT itu dihitung 70 persen, sedangkan 30 persen lagi diperoleh dari hasil SKTT.
“Sehingga nilai yang diperoleh peserta pada CAT atau yang tertera pada sertifikat itu akan berkurang karena yang dihitung adalah 70 persen dari nilai tersebut.
Baca Juga:Ratusan Peserta PPPK Berkumpul di Masjid Agung
Nilai hasil seleksi akhir peserta yang kita umumkan itu berdasarkan pengumuman dari BKN yang disampaikan melalui admin kabupaten, kata Hamid.
Selanjutnya, ujian atau SKTT tersebut sudah dilaksanakan sesuai aturan dan berdasarkan rapat koordinasi dengan Kemendikbudristek.
Pelaksanaan (SKTT) dengan menggunakan aplikasi Kemendikbudristek di mana BPKSDM dan Dinas Pendidikan Madina mendapat akses login yang diberikan oleh Kemendikbud untuk melakukan penilaian terhadap seluruh peserta, dengan menjawab 10 pertanyaan standar yang telah disiapkan oleh kementerian.