Jakarta – Himpunan Mahasiswa Mandailing Natal Jakarta dan Sekitarnya (HM Madina), bersama Madina Care Institut, kembali gelar audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kecurangan dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (PPPK) Mandailing Natal tahun 2023 pada Selasa, (9/1/2024).
Sebelumnya, pada tanggal 5 Januari 2024, mereka telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK Mendikbudristek).
Audiensi kali ini tidak berbeda dengan yang sebelumnya dilakukan. HM Madina dan Madina Care menyampaikan permasalahan dalam seleksi PPPK, termasuk Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak sesuai pedoman pelaksanaan, keberadaan “guru siluman,” dan adanya honorer dadakan.
Pihak BKN mengakui telah menerima banyak laporan terkait isu-isu ini, namun tidak didasarkan pada bukti hukum yang memadai, sehingga belum bisa ditindaklanjuti. Meskipun demikian, mereka menyatakan minat dan apresiasi terhadap data yang dibawa dan dijelaskan oleh HM Madina dan Madina Care.”Dengan kehadiran teman-teman mahasiswa, semoga bisa membantu menyampaikan permasalahan yang sedang terjadi di lapangan, khususnya di Mandailing Natal,” ujar Humas BKN.
Humas BKN menegaskan bahwa wewenang pembatalan SKTT sepenuhnya berada di tangan Bupati. Mereka juga mempertanyakan peran Sekretaris Daerah (Sekda) Mandailing Natal sebagai ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda). BKN menyatakan bahwa pembatalan SKTT sebaiknya dilakukan sebelum mencapai tahap pengusulan NI PPPK.
Adapun poin yang disimpulkan dalam audiensi tersebut :
- Hasil seleksi PPPK dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam PermepanRB No. 14 tahun 2023 Pasal 3 dan Pasal 38 ayat (1) dan (2).
- Dasar pembatalan, sesuai Kepmendikbudristek No. 298/M/2023 Diktum E Poin 6d, adalah ketidaksesuaian (tidak objektif) pedoman pelaksanaan ujian, khususnya pada format ujian yang tidak sesuai dengan dokumen yang diminta oleh panitia seleksi daerah di laman SSCASN sebagai dasar pengujian, seperti dokumen deskripsi diri yang disertakan saat pendaftaran.
- Panselda telah melanggar prinsip seleksi pengadaan PPPK sebagaimana diatur dalam PermepanRB no 14 tahun 2023 Pasal 3
- Kewenangan pembatalan SKTT berada pada Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Mandailing Natal.
- Seiring dengan proses Pengisian Pegawai Negeri Sipil Daerah (DRH) yang sedang berlangsung, Bupati Mandailing Natal seharusnya segera mengirimkan Surat Pembatalan SKTT yang ditujukan kepada Menteri PANRB, dengan tembusan kepada Panitia Seleksi Nasional (BKN) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
HM Madina dan Madina Care Institut akan berjuang untuk memastikan keadilan dan trasnparansi dalam proses seleksi PPPK di Mandailing Natal “Kami akan terus mengawal dan berkomitmen untuk membawa keadilan bagi masyarakat Mandailing Natal,” Ammar Kadafi, Ketua HM Madina Jakarta