Aktivitas PT SMGP yang dinilai sarat masalah terus menuai sorotan tajam publik dan kembali diadukan oleh Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3).
Kali ini, managemen PT SMGP diadukan ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera-Medan kemaren (07/10)
Direktur Eksekutif SP3M (Sentra Pengkajian Pembangunan dan Pemerintahan Madina) M. Irwansyah Lubis, SH didampingi Rizky Agustinhar, SHI seusai pelaporan menyatakan, pihaknya terlihat gerah dengan arogansi dan semrawutnya managemen PT SMGP yang dinilai gagal dalam memberikan perlindungan bagi keselamatan rakyat dan lingkungan hidup. Sedangkan disisi lain, aparat penegak hukum dan pemerintah juga diduga kuat melakukan konspirasi kotor dan pembiaran serta tidak memberikan sanksi tegas atas kecelakaan panas bumi yang kerap dilakukan PT SMGP.
“Insiden berulang di WKP Sorik Marapi semakin membuktikan managemen PT SMGP tidak profesional. Insiden berulang kecelakaan panas bumi adalah wujud kejahatan serius bagi lingkungan dan manusia yang harus dikritisi dan diberikan sanksi oleh pihak berkompeten. Kejahatan lingkungan ini tidak bisa didiamkan, sebab sumber air, udara, tanah, hutan telah dirusak dan mengancam keselamatan rakyat” tegas Irwan yang juga Ketua DPC PPP Kab Madina ini.
Pelaporan GM3 ini telah terregisterasi dengan nomor 220221 diterima oleh Staf Balai Cyndi S pada hari/tanggal: Jumat, 07 Oktober 2022 pukul 11. 10 dengan identitas pengadu yakni M. Irwansyah Lubis, Tan Gozali, Mukhlis Nasution. Sedangkan lokasi Kejadian adalah Desa Sibanggor Julu dan Desa Sibanggor Tonga Kec. Puncak Sorik Marapi Kab Madina dengan Sumber Penyebab adalah aktivitas PT SMGP. Sedangkan bukti yang diajukan adalah kejadian terbaru 27 September 2022, akibat dugaan paparan gas beracun H2S mengakibatkan 79 warga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif, dan kejadian paling parah adalah insiden H2S pada 25 Januari 2021 mengakibatkan 5 warga meninggal secara tragis dan 58 orang lainnya menjadi korban/cedera.
Ditambahkan, korporasi asing PT SMGP diduga kuat telah melakukan pelanggaran fatal dan tidak taat aturan pada
Pasal 28H ayat 1 UUD 1945, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, Permen ESDM Nomor 5 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Irwansyah meminta agar pelaporan ini segera ditindaklanjuti oleh Gakkum LHK dan bisa menyetop keseluruhan aktivitas PT SMGP karna telah melakukan kejahatan lingkungan dan manusia yang luar biasa. “Kita minta Kementerian ESDM memberikan sanksi administratif secara tegas berupa pencabutan Izin Panas Bumi (IPB) dan Kapolri kita minta melakukan penegakan supremasi hukum atas tindak pidana kejahatan lingkungan dan manusia” tutupnya.
Seperti diketahui, ini adalah pelaporan ketiga oleh GM3. Sebelumnya (28/09) mereka telah melaporkan PT SMGP ke Polres Madina Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kejahatan Korporasi, kemudian dilanjutkan pada Kamis,06 Oktober Tokoh Masyarakat Sibanggor Julu Mukhlis Nasution alias Raja Sibanggor dalam kapasitas sebagai korban melaporkan PT SMGP ke Polres Madina.
Report: MC-01