Madina – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Madina melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan akan melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD).
Plt Kepala Badan BPKAD Kabupaten Madina, Yas Adu Zakirin Nasution SH, MM didampingi Kabid Aset Armin Syahputra Hakim Harahap dalam keterangannya Minggu (18/6) menyampaikan, lelang akan dilaksanakan pada Selasa (20/6) ini.
Untuk pembukaan penawaran dilaksanakan pukul 10.00 waktu server sesuai WIB. sedangkan, batas akhir penawaran pada pukul 11.00 waktu server sesuai WIB.
Adapun objek lelang tersebut berupa besi tua bekas sepeda motor, mobil seperti bus, truk. Selain itu ada juga bekas wheel loader attachment. Atau info lengkapnya dapat dilihat di www.lelang.go.id dan www.madina.go.id.
Kaban mengatakan, lelang ini akan dilaksanakan dengan metode open budding, yaitu pelelangan tertulis tanpa kehadiran peserta. Dan, untuk penetapan pemenang dilaksanakan setelah batas akhir penawaran.
Untuk mengikuti lelang tersebut, peserta harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan seperti memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman www.lelang.go.id.
Sedangkan syarat atau cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman www.lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.
“Objek lelang dijual apa adanya, dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang. Kemudian, setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya tanggal 19 Juni 2023 atau satu hari sebelum pelaksanaan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang,” katanya.
Karena satu dan lain hal, lanjutnya, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual/Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN, dan Kantor Pusat DJKN dan/atau Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.
Baca juga:Pentingnya Literasi Digital Bagi Warga Sekolah
Dan, bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Selanjutnya, kata dia, bagi pemenang lelang harus melunasi harga pembelian ditambah bea lelang sebesar 2% dari harga pembelian ditujukan ke Nomor VA pemenang lelang paling lambat tanggal 27 Juni 2023 atau lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.
Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara dan dibatalkan statusnya sebagai pemenang lelang.
Peserta lelang dapat mengambil kutipan risalah lelang dan kuitansi di kantor KPKNL Padang Sidempuan dengan membawa bukti setor pelunasan, KTP (asli dan fotocopy), dan materai sebanyak 2 lembar.
Pemenang lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun KPKNL terhadap barang yang telah dibeli dan segala biaya yang timbul atau tunggakan kewajiban seperti pajak kendaraan bermotor dan lain-lain menjadi resiko dan tanggungjawab pembeli/pemenang lelang.
Pemenang lelang wajib mengambil barang paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dengan membawa Kutipan Risalah Lelang dan kuitansi. Jika sampai dengan tanggal tersebut barang tidak diambil maka segala resiko yang timbul terhadap barang dimaksud menjadi tanggungjawab pemenang lelang serta tidak akan menuntut Pejabat Penjual/Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam bentuk apapun.
“Informasi lebih lanjut tentang objek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mandailing Natal di Komplek Perkantoran Paya Loting Kecamatan Panyabungan, nomor kontak: 082166656799 (Erwin), 081263173678 (Faisal), 082361177440 (Khoirul), 082167922265 (Reyza) serta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan nomor kontak: 08116333933,” tutupnya.
(Red)