Sidang banding Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dan tetap menjatuhi sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun meski demikian Polri juga memastikan tak ada upacara pemecatan terhadap Ferdy Sambo.
Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri mengatakan, dengan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap sebagai seremonial pemecatan.
“Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu,” kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin 19/09
Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam masa 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo tersebut berlangsung selama 3 jam. Putusan banding itu, kata Dedi, merupakan keputusan kolektif kolegial atau semua majelis hakim setuju banding Ferdy Sambo ditolak “Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding, bersama 4 anggota keputusannya kolektif kolegial. Artinya, seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan irjen Ferdy Sambo,” ujar Dedi kepada wartawan
Dedi mengatakan sidang pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak ada upaya hukum lain setelahnya. “Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ucapnya. Sidang KKEP Banding juga merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo. Dengan demikian, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.
Report: MC-01
Editor: Rahmad Hidayat