Mandailing Natal – Pipa Gas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT SMGP, di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik merapi kembali bocor, hingga menyebabkan 79 orang keracunan. Sebanyak 71 di antaranya dirawat di RSUD Panyabungan dan RS Permata Madina.
BADKO HMI SUMUT berharap kepada Kementrian ESDM bisa mengambil sikap dengan menutup izin operasi PT SMPG, karena tidak menutup kemungkinan ke depan akan semakin banyak yang akan menjadi korban, baik masyarakat juga lingkungan.
Sekaligus mendukung pemda mendesak pemerintah pusat untuk mencabut izin PT. SMPG demi kesalamatan masyarakat
Peristiwa yang diduga kebocoran gas di PT SMGP Madina sudah berulang kali terjadi. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Kejadian terbesar terjadi pada tanggal 25 Januari 2021 tahu lalu, setidaknya ada lima warga yang meninggal dunia. Dua diantara korban meninggal diduga menghirup gas tersebut adalah anak kecil, serta puluhan warga dilarikan ke rumah sakit.
Badko HMI SUMUT menduga bocornya pipa gas ini mengindikasikan adanya ketidakmampuan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya. Aturan itu disebutkan perusahaan harus patuh dalam menjalankan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan standar yang berlaku.
Sebagaimana di atur dalam Permen ESDM nomor 37 tahun 2018 tentang pemberian Izin Panas Bumi dan penugasan penguasaan panas bumi
Oleh: Rahmat Taufik Nst (HMI BADKO SUMUT)