Pemerintah dipandang perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin PT SMGP (Sorik Marapi Geothermal Power) yang beroperasi di lereng gunung Sorik Marapi, Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut.
Evaluasi itu juga termasuk melihat keberadaan perusahaan panas bumi itu meberikan ancaman atau tidak terhadap keselamatan warga sekitar dan kerusakan lingkungan.
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Madina As Imran Khaitamy Daulay Panyabungan, Senin (14/11).
“Apabila terbukti tidak layak untuk meneruskan usaha eksploitasi panas bumi dan tetap mengancam keselamatan warga sekitar serta merusak ekositem atau lingkungan hidup, maka sepatutnya izin operasi PT SMGP dicabut,” kata Ketua DPD Partai Ummat Madina ini.
“Tambahnya, perusahaan tersebut tidak diperkenankan lagi untuk melakukan kegiatan yang sama di wilayah hukum kabupaten Mandailing Natal di masa mendatang,” lanjutnya.
As Imran menuturkan, selain mengecek izin perusahaan secara menyeluruh, pihak aparat penegak hukum (APH) harus menunjukkan progres penanganan kasus yang telah diadukan masyarakat atau korban terkait adanya dugaan tindak pidana dalam aktivitas perusahaan.
“Progres penegakan hukum atas peristiwa dimaksud adalah langkah maju dalam menuntaskan permasalahan keberadaan perusahaan pengelolaan panas bumi tersebut di Mandailing Natal,” ujar mantan Ketua DPRD Madina ini.
Desakan peninjauan ulang atau evaluasi keberadaan PT SMGP di Bumi Gordang Sambilan terus bergulir. Pasalnya aktivitas perusahaan telah beberapa kali menimbulkan korban dugaan keracunan gas H2S.
Bahkan pada Dirjen EBTK Kementerian ESDM telah menetapkan insiden Januari 2021 lalu yang menewaskan lima nyawa warga Desa Sibanggor Julu merupakan akibat dari malaoperasional perusahaan.
Selain itu, sorotan terhadap kepolisian juga terus menyeruak. Banyak pihak menilai kepolisian tunduk kepada perusahaan karena sampai saat ini belum ada satu orang pun yang diterapkan sebagai tersangka meskipun telah ada aduan masyarakat dan laporan korban.